Bersama Jaga Kelestarian Hutan, Kapolsek Sungai Raya himbau jangan bakar hutan dan lahan
Kubu Raya - Untuk mengantisipasi kejadian kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla) di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kapolsek Sungai Raya Kompol Charles Sitorus, S.H., mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Sungai Raya agar tidak mebakar hutan untuk membuka lahan berkebun. Tercatat Kapolsek Sungai Raya bersama Kasat Binmas Polres Kubu Raya AKP Reflen bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pot Dirga melakukan himbauan karhutla di Jl Parit H Muksin Desa Sei Raya Dalam dan Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Minggu 24/7/22. Dalam imbaunya kepada para warga Kapolsek Sungai Raya mengatakan, setiap orang dengan sengaja dan terbukti melakukan pembakaran hutan, terancam hukum pidana, sesuai dengan UU nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda 15 Milyar. "Kami mohon kepada masyarakat luas terkhusus Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, mari sama - sama mengantisipasi kejadian karhutla yang d...