Kendaraan Dari Luar Kota yang akan masuk Kota Pontianak harus memiliki surat keterangan Swab Antigen.
Foto : Petugas melakukan Pemeriksaan Setiap kendaraan yang akan memasuki Kota Pontianak di Posko Penyekatan dan Penutupan PPKM di Terminal Batu Layang Pontianak Utara. Pontianak,Kalbar - Untuk mengantisipasi Lonjakan Penularan Covid-19 di Kota Pontianak, Personil Gabungan TNI-POLRI, Pol PP, Dishub dan Dinkes Kota Pontianak melaksanakan Kegiatan Penutupan dan Penyekatan jalan Dalam rangka PPKM Level 4 Kota Pontianak di Terminal Batu Layang Pontianak, Kamis, (22/07/2021). Kegiatan Penutupan dan Penyekatan dilakukan 24 jam dan akan diperpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021 di Posko PPKM level 4 di Terminal Antar Kota Batu layang Pontianak Utara, sesuai dengan Nomor : Sprin/ 1016 /VII/OPS.2./2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang dalam rangka pelaksanaan penutupan dan penyekatan jalan kegiatan KRYD PPKM level 4 di Wilayah Hukum Polresta Pontianak Kota. Kapolsek Pontianak Utara AKP Feby Rando., S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Hamdani mengatakan, "Bahwa Kegiatan Penutupan dan Penyekatan me...